18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Mengurus Permohonan Surat Domisili Perusahaan

Posted by.
Surat Keterangan Domisili Usaha atau disingkat SKDP adalah surat keterangan domisili/kedudukan usaha yang diberikan kepada usaha berbentuk badan hukum/badan usaha seperti CV, PT, dan badan usaha lainnya. Dalam pendirian perusahaan, jika sebelumnya telah membuat akta pendirian maka selanjutnya adalah mengurus SKDP di kantor kelurahan.

MEKANISME PENGURUSAN SKDP

Mekanisme pengurusan SKDP adalah sebagai berikut:
  • Petugas Kantor Pelayanan Perizinan akan menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan apakah permohonan dapat diberikan atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan yang diisi oleh pemohon serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon.
  • Petugas akan menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SKDP, melakukan pemeriksaan atau verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT), setelah itu akan memutuskan menandatangani atau melakukan revisi atau menolak permohonan surat domisili perusahaan yang diajukan oleh pemohon.
  • Petugas akan memeriksa penomoran dokumen izin, mencetak, dan melakukan penandatanganan dokumen.
  • Petugas akan menerima dokumen SKDP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, melakukan pengarsipkan serta memberikan status proses Dokumen SKDP sudah selesai dan dapat diambil. Pada waktu pemohon datang, akan melakukan verifikasi dokumen pendukung dan persyaratan. Dalam hal terdapat dokumen pendukung dan persyaratan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi, maka izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Langkah dan Persyaratan Permohonan SKDP

Mengisi Formulir Permohonan SKDP

Pemohon harus mengisi formulir permohonan ketika mengajukan permohonan SKDP, formulir harus disertai Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan apabila direktur utama memberi kuasa kepada direktur. Jika sebelumnya pemohon telah melakukan pembuatan akta perusahaan maka pada proses ini fotokopi akta perusahaan tersebut akan dibutuhkan sebagai syarat permohonan SKDP.

Dalam formulir permohonan terdapat deretan kolom isian yang harus di lengkapi, yaitu:
 
Data Identitas Pemohon
Pada kolom ini mencakup tentang identitas pemohon yaitu mengenai keterangan diri dari pemohon seperti NIK (Nomor Induk kependudukan), nama pemohon, tempat dan tanggal Lahir, jenis kelamin, agama, alamat, telepon, paspor, dan kewarganegaraan.
Data Identitas Perusahaan
Kolom ini mencakup tentang data perusahaan, seperti: NPWP Badan (Perusahaan), nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon atau facsimile, alamat surel, klasifikasi usaha, jumlah karyawan, status kantor, status kepemilikan, dan titik koordinat.
Data Legalitas Perusahaan
Berisi tentang data legalitas perusahaan seperti akta pendirian perusahaan, nama notaris, nomor dan tanggal akta, nomor dan tanggal SK, dan pengesahan oleh pengadilan negeri.
Akta perubahan (jika ada), nama notaris, nomor dan tanggal akta perubahan, nomor dan tanggal SK Pengesahan.

Melengkapi Dokumen Pendukung Permohonan

  • Melampirkan fotokopi KTP penanggung jawa atau Direktur utama, dan fotokopi KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika pengajuan permohonan dilakukan oleh kuasa) dan Surat Keterangan RT/RW setempat.
  • Melampirkan fotokopi akta notaris yang sebelumnya dibuat di kantor notaris termasuk akta perubahannya. Dokumen persyaratan akta notaris dalam hal ini adalah Akta Pendirian Perusahaan beserta semua akta perubahan (jika ada).
  • Melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan semua perubahannya (jika ada)
  • Dokumen Bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Jika bangunan menyewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan   
  • Dokumen bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir   
  • Surat Pernyataan Kedudukan atau Domisili diatas materai.
  • Foto lokasi kantor/perusahaan.
Dokumen-persyaratan diatas harus dilengkapi dan diserahkan saat mengajukan permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) di kantor pelayanan perizinan atau kelurahan setempat.

Jika proses ini sudah diselesaikan maka proses selanjutnya adalah mengurus NPWP Badan/Perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Copyright © 2023 Isk