Notaris dan Akta Notaris (Akta autentik)
Macam Akta menurut bentuknya dibagi menjadi dua macam, pertama adalah akta autentik dan kedua adalah akta dibawah tangan, dan akta autentik tersebut memiliki fungsi tersendiri dan dibuat oleh notaris.
Notaris merupakan salah satu pejabat publik yang memiliki wewenang untuk membuat dokumen atau surat yang berupa akta autentik, pada dasarnya notaris memiliki tugas dan wewenang yang mengatur secara tertulis dan autentik hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa notaris. Akta-akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan.
Prinsip dasar mengenai sah atau tidaknya suatu akta autentik adalah notaris harus berwenang di tempat akta tersebut dibuat. Akta notaris ini merupakan alat bukti tulisan atau surat yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, karena akta notaris memiliki 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yaitu:
Prinsip dasar mengenai sah atau tidaknya suatu akta autentik adalah notaris harus berwenang di tempat akta tersebut dibuat. Akta notaris ini merupakan alat bukti tulisan atau surat yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, karena akta notaris memiliki 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yaitu:
- Kekuatan pembuktian lahiriah, merupakan kemampuan akta itu sendiri untuk membuktikan keabsahannya sebagai akta autentik.
- Kekuatan pembuktian materiil, merupakan kepastian materi suatu akta.
- Kekuatan pembuktian formil, yang memberikan kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta dalam akta benar-benar diketahui dan didengar oleh notaris dan diterangkan oleh para pihak yang menghadap, dimana nama penghadap tercantum dalam akta sesuai dengan prosedur ditentukan dalam pembuatan akta notaris.
Akta Autentik
Dokumen autentik ini sering menjadi materi penerjemahan, dan penerjemahan tersebut untuk kepentingan tertentu dari pemilik akta itu sendiri. Oleh pemiliknya, akta disampaikan ke penerjemah akta notaris untuk diterjemahkan. Akta Autentik sendiri adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Pembuatan akta autentik telah diatur dan dalam membacakan Akta di hadapan penghadap setidaknya harus dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Dalam Akta harus berisi kepala Akta, badan Akta, dan akhir atau penutup Akta.
Kepala Akta adalah bagian awal dalam akta yang berisi:
Kepala Akta adalah bagian awal dalam akta yang berisi:
- Judul Akta
- Nomor Akta
- Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
- Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Badan Akta adalah suatu bagian dalam akta yang berisi:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau kuasanya.
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
- Kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari para saksi.
Penutup atau Akhir Akta adalah bagian akhir yang berisi:
- Uraian tentang pembacaan akta di hadapan penghadap dan para saksi dan penandatanganan oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta perusahaan (jika ada), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal para saksi.
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
Akta di Bawah Tangan
Apabila salah satu syarat dalam akta autentik tidak terpenuhi dipenuhi, maka akta hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan hanya mendapatkan pengesahan tanda tangan dan kepastian tanggal surat di bawah tangan dan didaftarkan dalam buku khusus.