Kami jasa legasi ke kemenkumham di jakarta, profesional dalam bidang legalisir dokumen ke kementerian. Bagi anda yang belum familiar dengan sebutan Kemenkumham adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau biasa dengan sebutan lain yaitu Kehakiman. Bagi anda yang memerlukan jasa legalisir kementerian dan kedutaan di jakarta tentunya anda yang memiliki hajat atau kepentingan yang berhubungan dengan dokumen yang harus mendapatkan pengesahan, dalam hal ini pengesahan tersebut adalah pengesahan tanda tangan pejabat yang tertera dalam dokumen persisnya ke kementerian hukum dan ham ( kemenkumham ) dan kementerian luar negeri ( kemenlu ) jika anda ingin menggunakan dokumen tersebut di luar negeri, apabila dokumen diharuskan mendapatkan pengesahan ke kedutaan atau perwakilan negara di indonesia maka setelah proses pengesahan atau legalisir kementerian barulah kemudian ke kantor kedutaan dimana negara yang akan anda tuju. Sebelum mengajukan permohonan legalisir ke kedutaan ada beberapa dokumen pendukung yang harus di siapkan dan dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingan anda.
Anda pasti tahu untuk melakukan pengurusan tersebut tidaklah cukup satu atau dua hari, apalagi jika dengan legalisir ke kedutaan tentunya akan memerlukan waktu yang lebih dari 4 hari. Jika anda berdomisili di luar jakarta dan ingin mengurus sendiri tentu saja harus siapkan beberapa hal seperti biaya untuk operasional, waktu dan tenaga. Melihat ketergantungan waktu dan tenaga maka kami menawarkan jasa legalisir kedutaan dan dengan beberapa ketentuan yang harus disepakati, contohnya kesepakatan biaya jasa dan waktu. Kami akan memberikan estimasi waktu dan biaya setelah kami melihat dokumen yang akan anda legalisir, dan satu hal yang harus anda ketahui biaya jasa tersebut bukan termasuk biaya penerjemahan, karena untuk biaya penerjemahan akan terpisah dari biaya jasa legalisasi dokumen. Untuk biaya penerjemahan akan ditentukan sesuai biaya dari jasa penerjemah, dalam hal ini penerjemah yang kami maksud adalah penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah di Jakarta, karena ada beberapa kasus sesuai kepentingan anda yang di haruskan dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa asing oleh penerjemah resmi. Oleh karena itu, silahkan informasikan kepentingan anda ke kami agar kami bisa memberikan estimasi dan langkah-langkah sesuai prosedur yang di tentukan.
Silahkan hub kami : 0878-8424-1425
Terima kasih.
Terima kasih.