AKTA NOTARIS, tentu sudah tidak asing lagi di telinga setiap orang, yaitu dokumen yang dibuat oleh notaris dan merupakan dokumen autentik. Akta Notaris dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Penghadap baik yang bersangkutan maupun yang mewakili harus menghadap notaris jika ingin membuat akta notaris, setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris harus dihadiri minimal 2 (dua) orang saksi yang mana saksi tersebut harus berusia paling rendah 18 tahun.
Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tersebut terdapat frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta terdapat frasa "diberikan sebagai KUTIPAN", sedangkan Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris adalah Protokol Notaris.
Akta Pendirian Usaha adalah Akta Notaris, salah satu dokumen yang sering kami terjemahkan, kami terbiasa sebagai penerjemah akta notaris sesuai bahasa yang diminta oleh pelanggan. Dalam Akta pendirian terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, Akta Perusahaan/Akta Pendirian Usaha sendiri berisi profil perusahaan yang dibuat oleh para pendiri usaha dihadapan notaris yang disaksikan oleh para saksi dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Jika akta pendirian telah didaftarkan
Selain akta perusahaan kami juga selalu terjemahkan dokumen lainnya yang merupakan produk dari notaris, antara lain seperti akta pendirian (CV/PT), Akta Perubahan, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa, Surat Perjanjian, Surat Keterangan Hak Waris, Surat Wasiat, Surat Pengakuan Utang, Surat Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan, Surat Perjanjian Kerjasama atau Agreement, Surat Kontrak Kerja.
Akta pendirian akan dibubuhi materai, kemudian ditandatangani oleh para pendiri perusahaan, saksi dan notaris, selanjutnya jika akta pendirian CV didaftarkan ke pengadilan negeri setempat, dan jika akta pendirian PT, maka akta pendirian tersebut didaftarkan oleh notaris ke kementerian hukum dan ham. Dalam Akta pendirian terdapat beberapa poin penting yang tercantum di dalamnya, seperti:
Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tersebut terdapat frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta terdapat frasa "diberikan sebagai KUTIPAN", sedangkan Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris adalah Protokol Notaris.
Akta Pendirian Usaha adalah Akta Notaris, salah satu dokumen yang sering kami terjemahkan, kami terbiasa sebagai penerjemah akta notaris sesuai bahasa yang diminta oleh pelanggan. Dalam Akta pendirian terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, Akta Perusahaan/Akta Pendirian Usaha sendiri berisi profil perusahaan yang dibuat oleh para pendiri usaha dihadapan notaris yang disaksikan oleh para saksi dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Jika akta pendirian telah didaftarkan
Selain akta perusahaan kami juga selalu terjemahkan dokumen lainnya yang merupakan produk dari notaris, antara lain seperti akta pendirian (CV/PT), Akta Perubahan, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa, Surat Perjanjian, Surat Keterangan Hak Waris, Surat Wasiat, Surat Pengakuan Utang, Surat Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan, Surat Perjanjian Kerjasama atau Agreement, Surat Kontrak Kerja.
Akta pendirian akan dibubuhi materai, kemudian ditandatangani oleh para pendiri perusahaan, saksi dan notaris, selanjutnya jika akta pendirian CV didaftarkan ke pengadilan negeri setempat, dan jika akta pendirian PT, maka akta pendirian tersebut didaftarkan oleh notaris ke kementerian hukum dan ham. Dalam Akta pendirian terdapat beberapa poin penting yang tercantum di dalamnya, seperti:
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dan lain lain.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang selanjutnya harus mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Selain dokumen akta notaris kami juga selalu menerjemahkan dokumen-dokumen perusahaan lainnnya seperti Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengeal Importir (API), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Gangguan (HO), Nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan.
SILAHKAN HUBUNGI KAMI JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN PENERJEMAHAN
SILAHKAN HUBUNGI KAMI JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN PENERJEMAHAN