18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Jasa Legalisir Akta Ijazah Kemenkumham dan Kemenlu (Deplu)

Posted by.
Dicap dan ditandatangani apakah sudah cukup dibilang legalisir ?
Pertama, Legalisir dokumen adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk mengesahkan status dokumen.
Legalisir untuk persyaratan sekolah ke luar negeri
Bagi anda yang memiliki kepentingan dalam rencana melanjutkan belajar di universitas luar negeri ada baiknya dokumen-dokumen yang dipersyaratkan anda legalisasikan terlebih dahulu, karena pada umumnya universitas di luar negeri mewajibkan dokumen yang diterima sebagai data pendukung dari peserta didik harus disahkan dahulu dari negara asalnya, legalisir tersebut adalah mengesahkan tanda tangan pejabat yang tertera dalam dokumen, misalkan salah satunya adalah ijazah, maka yang dilegalisir dalam dokumen ijazah yaitu mengesahkan kebenaran tentang pejabat yang menandatangani dalam ijazah tersebut, demikian juga jika yang anda legalisir adalah hasil terjemahnya maka yang dilegalisir adalah kebenaran dari penerjemah tersebut, jadi jika anda menggunakan penerjemah pintar-pintarlah memilih dan pilihlah penerjemah yang sudah terdaftar di instansi pemerintah.

Kemana dokumen anda harus dilegalisir ?
Bagi sebagian orang ada yang bingung mengenai legalisir, karena yang dimaksudkan dengan legalisir itu dan kemana mereka harus legalisirkan. Untuk proses legalisir yang menyangkut dokumen yang ingin digunakan diluar negeri, dinegara kita harus melalui 3 instansi penting dan instansi lainnya jika dibutuhkan. Prosedurnya adalah pertama anda legalisirkan kementerian hukum dan ham (Kemenkumham), kedua ke Kementerian Luar Negeri dan selanjutnya ke Perwakilan negara asing yang berada di indonesia khususnya Jakarta.

Legalisir ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jika anda yakin ingin mendaftar sekolah ke luar negeri maka coba legalisasikan dokumen anda ke kemekumham, untuk syarat dan tatacara dalam legalisir kemenkumham sendiri bisa anda tanyakan ke kerabat/teman yang paham tentang legalisir kemenkumham, sebaliknya jika anda tidak begitu mengerti anda tidak perlu repot-repot sekarang sudah banyak jasa legalisir kemenkumham dengan biaya jasa beragam sesuai yang diterapkan oleh jasa tersebut. Ada yang memberikan charge biaya yang lumayan untuk dompet kita dan ada juga yang memberikan charge dibawah mereka, jadi pintar-pintarlah anda memilih.

Legalisir ke Kementerian Luar Negeri
Setelah proses legalisir kemenkumham barulah untuk tahap selanjutnya yaitu legalisir kemenlu atau Kementerian Luar Negeri. Siapkan dokumen yang sudah anda legalisir ke kementerian hukum dan hak asasi manusia, mulai dari fotocopy dan lainnya jika sudah baru anda legalisirkan ke kementerian luar negeri. Dari Kementerian Luar negeri akan mengesahkan tanda tangan pejabat dari Kemenkumham ( Kementerian Hukum dan HAM ), di lokasi tempat leglisir itupun terdapat macam orang, ada yang dari agency penerjemah dan jasa legalisir kemenlu dan ada yang dari pihak pribadi dan ada juga dari instansi pemerintah. Jika semua data sudah dicek dan benar maka pihak kemenlu akan memberikan pengesahan atas tanda tangan pejabat tersebut.

Legalisir Kedutaan (Perwakilan negara asing)
Setelah proses legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu sudah terlewati selanjutnya anda bisa legalisirkan ke Kedutaan Negara Asing atau Perwakilan dari negara asing, misalkan anda berencana menggunakan dokumen ke negara china, maka anda harus legalisirkan ke kedutaan china atau Republik Rakyat China. Prosedur dan ketentuan akan diberikan oleh pihak kedutaan dan dokumen akan diterima jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari tatacara dan persyaratan/kelengkapan data pendukung yang dibutuhkan harus anda penuhi danlengkapi jika dokumen anda ingin dilegalisir oleh kedutaan.

Legalisir untuk urusan bisnis/kerja/Izin tinggal dan lainnya
Untuk anda yang memerlukan legalisir dokumen untuk persyaratan kerja prosesnya sama seperti diatas, hanya data pendukung saja yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan anda. Umumnya dokumen untuk persyaratan kerja antara lain seperti ijazah, akta lahir, kartu identitas, kartu keluarga, medical chek-up,surat keterangan/rekomendasi. Selain untuk persyaratan kerja ada juga untuk kepentingan menikah diluar negeri seperti SKBM ( Surat Keterangan Belum Menikah) atau Surat Single, Buku Nikah, Akta Nikah, Surat Cerai, Surat Kuasa Wali, Permohonan dan lainnya.
Copyright © 2023 Isk