Ijazah adalah salah satu bentuk sertifikat, selain sertifikat kompetensi yang diberikan kepada perserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diselengarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Pengertian ijazah palsu adalah Sertifikat Tanda Lulus atau Surat Tanda Tamat Belajar yang tidak asli atau tiruan yang isinya bukan semestinya atau tidak benar, yang sedemikian rupa sehingga menunjukan asal surat tanda tamat belajar itu yang tidak benar, atau proses terbitnya sertifikat atau
ijazah tersebut tidak benar, atau sertifikat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
Pengertian ijazah palsu adalah Sertifikat Tanda Lulus atau Surat Tanda Tamat Belajar yang tidak asli atau tiruan yang isinya bukan semestinya atau tidak benar, yang sedemikian rupa sehingga menunjukan asal surat tanda tamat belajar itu yang tidak benar, atau proses terbitnya sertifikat atau
ijazah tersebut tidak benar, atau sertifikat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
Sertifikasi profesi pada prinsipnya adalah untuk menyatakan kelayakan dari pemegang sertifikat dalam menjalankan profesinya, karena yang bersangkutan telah dinyatakan layak, maka dia diberi lisensi untuk menjalankan profesinya dan berhak mendapatkan upah dari karya profesionalnya tersebut.
Sertifikasi profesional
Sertifikasi professional terkadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, Sertifikasi professional adalah suatu bentuk penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan.
Lika Liku
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam dunia pendidikan kita, terlalu sering terjadi pergantian nomenklatur, untuk nama sekolah saja kita pernah mengalami perubahan dari SMP menjadi SMTP, SLTP, dan sekarang kembali menjadi SMP. Dahulu sebagai Tanda bukti kelulusan di sekolah menggunakan
sertifikat seperti ijazah, kemudian berubah menjadi STTB, selanjutnya berubah menjadi SKL, STL, dan sekarang kembali menjadi ijazah. Apapun nama dokumen tersebut, kita tetap mengakui bahwa substansi dan kepentingan dari dokumen-dokumen tersebut tetap sama.
sertifikat seperti ijazah, kemudian berubah menjadi STTB, selanjutnya berubah menjadi SKL, STL, dan sekarang kembali menjadi ijazah. Apapun nama dokumen tersebut, kita tetap mengakui bahwa substansi dan kepentingan dari dokumen-dokumen tersebut tetap sama.