Mengenai Ijazah palsu sepertinya bukan sesuatu hal yang baru lagi untuk diperbincangkan di dalam kehidupan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keinginan dengan cara jalan pintas tanpa perlu mengorbankan atau menunggu waktu yang cukup lama untuk mendapatkan sebuah ijazah. Kesempatan ini banyak dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan, yaitu mereka yang menginginkan sebuah sertifikasi pendidikan tanpa melaui prosedur resmi yang diatur oleh hukum dalam pemerintahan. Praktek seperti itu sudah sering terjadi dan hingga kini masih selalu dipantau oleh pemerintah.
Praktek pemalsuan surat-surat resmi yang tergolong dokumen negara semakin marak terjadi, mereka yang hilang akal dan membuat seolah-olah itu adalah dibenarkan dalam penggunaannya untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Dari sekian banyak kasus yang terungkap anehnya masih saja ada beberapa pihak yang masih menggunakan jalan pintas tersebut bahkan jika kita lihat dalam pencarian internet ada beberapa pihak yang sengaja menawarkan secara terang-terangan dalam pembuatan ijazah palsu, entah kenapa mereka dengan beraninya menyebar jasa pembuat ijazah palsu secara transparan dengan nomor kontak yang dilampirkan padahal jelas-jelas itu adalah melanggar hukum. Bagi anda yang menginginkan sebuah ijazah lebih baik gunakan prosedur yang seharusnya dan dibenarkan, anda harus melalui sebuah tahap pembelajaran dahulu untuk menerima semua materi dan praktek ilmu pengetahuan dalam waktu yang ditentukan oleh lembaga pendidikan., tetapi bagi anda yang mengabaikan hal itu anda akan menghadapi beberapa pelanggaran pasal undang-undang tentang pemalsuan dokumen atau sejenisnya, yaitu BAB XII
PEMALSUAN SURAT, diantaranya adalah:
Pasal 263
- (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
- (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: akta-akta otentik; surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai; talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
- (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266
- (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 274
- (1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
- (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Jika anda mengerti dan mempertimbangkan secara baik-baik tentu anda akan memiliki peluang masa depan yang lebih panjang tanpa harus menunggu dibalik jeruji besi.
Salam, semoga bermanfaat.