Dapat mempelajari Budaya baru, Dapat berteman dengan orang-orang dari penjuru dunia, Membuat kita Mandiri, Mengubah pola pikir, mampu berkarir internasional, Dapat meningkatkan kemampuan bahasa dan bisa kita anggap salah satu kesempatan berwisata ni Negara orang.
Tetapi selepas dari hal itu jika kita sudah mendapatkan kelulusan ada yang masih harus dikerjakan yaitu Penyetaraan ijazah yang dimiliki.
Penyetaraan Ijazah dari Luar Negeri adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI dan penyetaraan ijazah yang dimaksud bukan berarti menentukan diakui atau tidak-diakuinya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dari hasil tempuhan pendidikannya di luar negeri, akan tetapi lebih menjurus kepada penentuan gelar yang diperoleh agar setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Negara Indonesia.
Panduan Online Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah disetarakan:
- Mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
- Memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
- Mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
- Dapatkan nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
- Datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:- Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penerjemah tersumpah / penterjemah resmi)
- Ijazah jenjang sebelumnya
- Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri)
- Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi : Title page Abstract Conclusion
- Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan)
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah)
- Nomor registrasi
- Surat tugas belajar (wajib bagi PNS)
- Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta)
- Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.
Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain. - Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai 1-2 hari kerja.
- Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Bagi Perguruan Tinggi atau Program Studi yang belum pernah disetarakan:
- Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
- Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
- Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
- Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
- Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
a. Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah ijazah atau penerjemah resmi dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar)
b. Ijazah jenjang sebelumnya
c. Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri) d. Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi : Title page Abstract Conclusion
e. Katalog/pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris.
f. Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta)
g. Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan)
h. Artikel atau jurnal ilmiah bagi yang sudah dipublikasikan sebagian dari disertasinya.
i. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah)
j. Nomor registrasi.
k. Surat tugas belajar (bagi PNS) - Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
- Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang belum pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 7 hari kerja.
- Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
Semoga dapat membantu.