Dalam melakukan kerjasama mereka menggunakan salah satun cara yaitu dengan surat perjanjian kerjasama dalam bentuk dokumen tertulis, melihat lawan kerjasama yang bermacam-macam dan terkadang dengan pihak perusahaan asing tentu tidak mudah, karena dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dengan itu maka terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan. Sedangkan untuk mencari lokasi tempat penerjemah tersumpah di jakarta terbilang mudah, karena sudah banyak penyedia layanan jasa penerjemah resmi baik dari agency bahkan independent broker yang menawarkan jasanya melalui internet.
Selain itu, jika didalam hal pemegang saham terdapat badan usaha asing maka harus dilampirkan bentuk rekaman anggaran dasar yang berbentuk dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah resmi yaitu penerjemah tersumpah, Bahasa Indonesia yang digunakannya pun harus sesuai ketentuan artinya bahasa tersebut harus bahasa Indonesia yang tunduk pada kaidah bahasa Indonesia yang baku.
Penerjemah resmi / penerjemah tersumpah sendiri adalah penerjemah hasil sertifikasi dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Lembaga dari Universitas Indonesia, yaitu FIB-UI (Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia) yang hampir setiap tahunnya menyelenggarakan Ujian kompetensi untuk Jabatan penerjemah resmi atau Penerjemah tersumpah, sebagai profesi yang memiliki jabatan fungsional dan tidak mendapat gaji dari pemerintah.
Tidak sedikit mereka yang tidak mengetahui tentang prosedur tersebut diatas, jika terdapat dokumen perjanjian dalam bentuk bahasa asing maka harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan penerjemah resmi tersebut adalah penerjemah tersumpah yang berada di Indonesia dan ternyata banyak pihak pengusaha tidak mengetahui lokasi tempat penerjemah resmi di jakarta karena kondisi kota Jakarta sendiri penuh dengan aktifitas padat disetiap harinya, jangankan untuk mencari lokasi tempat penerjemah resmi dan tersumpah untuk melintasi setiap titik jalanan saja membutuhkan kesabaran besar. KPenerjemah resmi merupakan penerjemah yang bersertifikat dan terdaftar didalam instansi pemerintah dan semacacmnya, dan jika dalam penerjemahan dokumen tersebut tidak terdapat penerjemah resmi karena penerjemah resmi sendiri terbatas sesuai bahasa maka jalan lainnya dengan menggunakan staf atau pejabat di kedutaan besar negara asing.