18 HOURS A DAY

Chat Us
for the price and other information on translation

We will assist you and responds to any of your questions.

Jika Terlambat Membuat Akta Kelahiran (Akta lahir)

Posted by.
Bagi anda yang terlambat melaporkan tentang kelahiran sang anak dan itu sudah berlalu selama bertahun-tahun tidak perlu resah, karena akta kelahiran tersebut bisa anda dapatkan dengan cara melapor ke dinas kependudukan setempat dan tentunya dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pencatatan kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun bukan merupakan perkara atau sengketa, maka dari itu dimohonkan untuk dapat diproses penetapannya dengan Hukum Acara cepat. Permohonan pencatatan yang terlambat lebih dari 1 tahun dapat diajukan secara kolektif dengan cara memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota tempat tinggal anda.

Kasus seperti itu lebih banyak didapati didaerah daerah pelosok, mereka yang kurangnya informasi dan pengetahuan dan menimbulkan seolah hal itu kurang penting hingga mengabaikannya. Untuk Cara membuat akta kelahiran yang terlambat itu sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit bahkan mudah jika sesuai prosedur yang ditentukan, bagi anda yang ingin membuat akta lahir yang terlambat dapat mencoba prosedur seperti dibawah ini.

Siapkan terlebih dahulu dokumen berikut:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan; - Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
- Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua
- Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah); - Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada formulir dari Kelurahan
- Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada)
- Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
- Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat )
- Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran Terlambat)
- Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung asli.

Jika sudah siap dokumen-dokumen diatas, maka anda bisa mengikuti prosedur dibawah
1. Pihak RT/RW membuatkan pengantar permohonan akta kelahiran
2. Pihak Kelurahan memberikan Surat Keterangan Kelahiran (Formulir) kepada pemohon untuk diisi
3. Kepala desa/Lurah mengesahkan formulir yang telah ditandatangani oleh pemohon
4. Kepala desa/Lurah menyerahkan formulir yang telah ditandatangani lembar 1 dan 2 kepada Pemohon
5. Kepala desa/Lurah menyimpan Formulir lembar ke-3 sebagai arsip dan lembar ke-4 untuk disampaikan kepada Camat
6. Petugas menerima formulir lembar ke-1 yang telah diisi dan disahkan oleh Lurah beserta lampiran persyaratan
7. Petugas memverifikasi isian Formulir dan lampiran persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
8. Petugas mencatat dalam register akta, merekam dalam database dan menerbitkan kutipan akta
9. Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.

Jika sudah maka anda tinggal tunggu hasilnya dalam beberapa hari untuk mendapatkan Akta kelahiran yang sudah diproses, secara umum proses tersebut selama 4 hari/jam kerja. Tidak ada retribusi kecuali jika anda menggunakan jasa seseorang atau badan usaha maka anda harus mengeluarkan dana untuk membayar jasa tersebut.
(Pembayaran jasa jangan disamakan dengan pembayaran biaya pembuatan akta kelahiran).
Copyright © 2023 Isk