Jasa Legalisasi Dokumen – Saat anda ingin melegalisir dokumen penting anda apakah anda tahu persis apa yang harus anda lakukan untuk tahap pertama ?
Alangkah baiknya, anda pastikan untuk apa dokumen anda dilegalisir dan apakah harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing atau tidak ?
Sesuaikan dengan kepentingan anda, jika memang kepentingan anda memerlukan keabsahan suatu dokumen dengan cara melegalisasikan atau mengajukan permohonan pengesahan dokumen maka siapkanlah sesegera mungkin, karena untuk proses legalisasi dokumen tidak sesingkat yang anda bayangkan, seperti halnya saat anda melegalisir dokumen ijazah anda ke sekolah anda atau dokumen capil seperti akta lahir dan lainnya ke kantor catatan sipil di tempat anda.
Misalkan, anda mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri, dan anda beruntung diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, tetapi ada beberapa dokumen yang diminta pihak perusahaan dan dokumen tersebut harus sudah mendapatkan pengesahan oleh instansi terkait yang berwenang, jadi anda harus melegalisasikan dokumen anda ke beberapa instansi di indonesia. Untuk kepentingan anda seperti itu, anda harus melegalisasikan dokumen ke beberapa kementerian yaitu kementerian hukum dan ham ( #kehakiman / #kemenkumham ) dan kementerian luar negeri ( #kemenlu / #deplu ), jika diharuskan anda juga bisa melegalisasikan dokumen ke perwakilan negara asing yang berada di indonesia atau #kedutaan (embassy).
Pertama anda harus siapkan dokumen anda yang diperlukan, jika dokumen berupa fotokopi asli maka dokumen harus di notariskan dulu, jika dokumen yang ingin anda legalisir berupa hasil terjemah tidak perlu di notariskan (legalisir notaris).
Pertama anda harus legalisasikan dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengesahan tersebut adalah mengesahkan tanda tangan pejabat yang tertera atau menadatangani dokumen yang anda miliki, jika pejabat belum memiliki contoh tanda tangan maka anda harus melampirkan specimen tanda tangan dari pejabat tersebut. Setelah anda mengajukan permohonan legalisir ke kemenkumham baik melalui jasa legalisasi dokumen atau anda sendiri selanjutnya anda harus melegalisasikan dokumen ke kementerian luar negeri, tetapi setelah dokumen selesai dilegalisir dari kemenkumham tentunya anda harus menunggu beberapa hari untuk proses tersebut.
Kemana dokumen anda ingin digunakan ? Ada beberapa kedutaan negara asing yang meminta dokumen dengan versi double otentik, atau dokumen yang diajukan harus dua versi yaitu fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir notaris dan hasil terjemahnya, beberapa kedutaan tersebut adalah kedutaan china, taiwan (TETO), Austria, Belanda, Belgia dan Uni Emirat. Jika anda bertujuan ke salah satu negara tersebut anda harus memiliki dua rangkap dari satu dokumen anda, yaitu copy dokumen asli dan hasil terjemahnya.
Legalisasi dokumen ke kementerian luar negeri, proses ini adalah lanjutan dari proses pertama di kemenkumham, jika sudah mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan atas pejabat pengesahan dari kementerian hukum dan ham anda juga harus menunggu beberapa hari hingga proses tersebut selesai.
Setelah pengesahan kementerian luar negeri, barulah anda legalisasikan dokumen ke kedutaan besar negara tujuan anda atau tempat perusahaan anda, untuk permohonan pengesahan dokumen di kedutaan negara asing memang sedikit agak sulit, yang kami maksud adalah ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan sesuai kepentingan anda ke negara tujuan anda, jika kepentingan anda adalah untuk syarat administrasi perusahaan tempat anda ingin bekerja, maka anda bisa lampirkan surat keterangan dari perusahaan anda disana dan beberapa dokumen lainnya sebagai pendukung permohonan pengesahan agar disetujui.
Apakah ini membantu anda ?
Silahkan di share ke teman anda.